PETUNJUK PENGISIAN RAPOR
1.
Rapor Peserta Didik dipergunakan selama peserta didik yang bersangkutan mengikuti
seluruh program pembelajaran di Sekolah Dasar tersebut;
2.
Identitas Sekolah diisi dengan data yang sesuai dengan keberadaan Sekolah Dasar;
3.
Daftar Peserta didik diisi oleh data siswa yang ada dalam Rapor Peserta Didik ini;
4.
Identitas Peserta didik diisi oleh data yang sesuai dengan keberadaan peserta didik;
5.
Rapor
Peserta Didik
harus
dilengkapi
dengan
pas foto
berwarna
(3
x
4)
dan
pengisiannya dilakukan oleh Guru Kelas;
6.
Kompetensi inti 1 (KI-1) untuk sikap spiritual diambil dari KI-1 pada muatan pelajaran
pendidikan agama dan budi pekerti dan PPKn;
7.
Kompetensi inti 2 (KI-2) untuk sikap sosial diambil dari KI-2 pada muatan pelajaran
pendidikan agama dan budi pekerti dan PPKn;
8.
Kompetensi inti 3 dan 4 (KI-3 dan KI-4) diambil dari KI-3 dan KI-4 pada semua muatan
pelajaran;
9.
Hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat, dan
deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
10.
Hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
11.
Predikat yang ditulis dalam Rapor Peserta Didik:
A
: Sangat Baik
B
: Baik
C
: Cukup
D
: Perlu Bimbingan
12.
Deskripsi pengetahuan dan keterampilan ditulis dengan kalimat positif sesuai dengan capaian
Kompetensi Dasar (KD) tertinggi atau terendah dari masing-masing muatan pelajaran yang
diperoleh peserta didik. Deskripsi berisi pengetahuan dan keterampilan yang sangat baik
dan/atau baik yang dikuasai dan penguasaannya belum optimal. Apabila nilai capaian KD
muatan pelajaran yang diperoleh dari suatu muatan pelajaran sama, kolom deskripsi
ditulis sesuai dengan capaian untuk semua KD;
13.
Laporan Ekstrakurikuler diisi oleh kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik;
14.
Saran–saran diisi oleh hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian peserta didik, pendidik,
dan orang tua/wali terutama untu, hal-hal yang tidak didapatkan dari sekolah;
15.
Laporan tinggi dan berat badan peserta didik ditulis berdasarkan hasil pengukuran yang
dilakukan pendidik;
16.
Laporan kondisi kesehatan fisik diisi dengan deskripsi hasil pemeriksaan yang dilakukan
pendidik, bekerjasama dengan tenaga kesehatan atau puskesmas terdekat;
17.
Prestasi diisi dengan prestasi peserta didik yang menonjol;
18.
Kolom ketidakhadiran ditulis dengan data akumulasi ketidakhadiran peserta didik
karena sakit, izin, atau tanpa keterangan selama satu semester;
19.
Apabila peserta didik pindah, maka dicatat di dalam kolom keterangan pindah.
20.
Kolom pernyataan kenaikan kelas diisi keterangan naik atau tinggal kelas.